Komisi II Minta Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kabupaten
|
Dukungan penguatan lembaga Bawaslu Kabupaten/Kota disampaikan Komisi II DPR-RI. Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin hadir pada acara yang digelar Bawaslu Kabupaten Bangkalan di kampus Universitas Trunojoyo Maduara (UTM). Acara tersebut digelar pada 21 Agustus 2025 dan dihadiri stakeholder terkait.
Diskusi tersebut mengungkap problematika yang dihadapi Bawaslu saat ini yakni keterbatasan kewenangan. Hal itu disampaikan saat Khozin menjadi narasumber diskusi publik yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Bangkalan. Problematika secara regulasi harus dibenahi. "Itu salah satu poin yang perlu kita bedah untuk mencari formulasi yang terbaik pada agenda revisi undang-undang pemilu. Artinya apa yang terbaik untuk KPU, Bawaslu dan DKPP. Saat ini kami Komisi II running untuk mempersiapkan RUU paket politik yang di dalamnya ada Undang-Undang Pemilu,’’ ungkapnya.
Dalam praktiknya Pria asal Kabupaten Jember menyoroti persoalan rekomendasi Bawaslu sebelum adanya putusan MK. Khozin mengibaratkan seperti kurir yang mengantarkan paket masalah yang tidak punya otoritas secara powerfull untuk melakukan penindakan. Padahal Bawaslu sudah melakukan proses penyelidikan dan klarifikasi namun pada saat pelaksanaannya, Bawaslu tidak bisa berbuat banyak atau tumpul. Kemudian kewenangan hukum pidana pemilu yang terbatas, keterbatasan netralitas ASN, ketergantungan pada peraturan KPU, hingga tidak adanya akses data pemilih. "Namun alhamdulillah pasca putusan MK rekomendasi Bawaslu berupa putusan yang sifatnya final dan mengikat,’’ tambahnya.
Hal yang sama juga disampaikan Adi Prayitno. Direktur Parameter Politik Indonesia menekankan bahwa perbaikan kualitas pengawasan pemilu merupakan hal yang mendesak untuk dilakukan. Adi menekankan perlunya adanya undang-undang khusus tentang politik uang. ’’Selama ini, praktik politik uang hanya dianggap bagian dari larangan umum dalam pemilu, yaitu memberi uang atau barang untuk memengaruhi pilihan pemilih. Padahal, praktik ini memiliki dampak besar terhadap integritas pemilu dan demokrasi, sehingga diperlukan regulasi yang lebih tegas dan spesifik,’’ paparnya.
Adi juga menyoroti peran politik kampus. Menurutnya Kampus memiliki peran strategis untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat. ’’Kampus dipandang sebagai ruang penting dalam pemberdayaan komunitas intelektual yang mampu memberikan pencerahan kepada masyarakat luas. Jika persoalan politik hanya diserahkan sepenuhnya kepada partai politik, maka pemilu berpotensi kehilangan makna substansialnya dan hanya menjadi seremonial semata,’’ pungkasnya.