Ketua Komisi II DPR RI Dorong Bawaslu Perkuat Komunikasi Publik
|
SURABAYA — Ketua Komisi II DPR RI Dr. Muhammad Rifqisamy Karaayuda, SH., MH., mendorong jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperkuat komunikasi publik seiring perubahan pola masyarakat dalam memperoleh informasi.
Hal tersebut disampaikan Rifqisamy saat bertemu dengan jajaran Bawaslu Jawa Timur dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur di Surabaya, Selasa (25/8/2026).
Rifqisamy mengatakan, kinerja lembaga negara tidak cukup hanya dilaksanakan, tetapi juga perlu dikomunikasikan secara terbuka kepada masyarakat. Menurutnya, persepsi publik terhadap lembaga negara tidak terlepas dari kualitas pelayanan publik dan kemampuan lembaga menyampaikan kinerjanya kepada masyarakat.
“Pelayanan publik merupakan cermin sekaligus wajah terdepan negara di hadapan publik atau masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Bawaslu dan KPU merupakan mitra kerja Komisi II DPR RI, termasuk dalam pembahasan anggaran. Dalam konteks tersebut, kinerja penyelenggara Pemilu menjadi hal penting yang perlu dapat dijelaskan kepada publik, terutama setelah tahapan Pemilu selesai.
Menurut Rifqisamy, keterbukaan informasi dan komunikasi publik merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara Pemilu.
“Bukan untuk menyombongkan diri. Kita percaya pada satu adagium penting dalam politik: Tuhan Maha Mengetahui, tetapi rakyat harus diberitahu,” katanya.
Rifqisamy juga mendorong Bawaslu untuk menyesuaikan strategi publikasi dengan perkembangan teknologi dan perubahan perilaku masyarakat. Menurutnya, media sosial dapat menjadi sarana untuk menyampaikan kerja-kerja pengawasan Pemilu dengan bahasa yang sederhana, edukatif, dan mudah dipahami.
Ia menilai publikasi kelembagaan tidak harus selalu berupa dokumentasi kegiatan formal. Jajaran Bawaslu dapat memanfaatkan media sosial untuk menghadirkan konten edukasi mengenai demokrasi, kepemiluan, pengawasan, serta berbagai informasi yang dibutuhkan masyarakat.
“Intinya bukan sekadar membuat konten, tetapi membangun narasi bahwa kita benar-benar menjalankan amanah dan tanggung jawab sebagai penyelenggara Pemilu,” ujarnya.
Rifqisamy menegaskan, penggunaan media sosial tidak semata-mata ditujukan untuk mengejar jumlah penonton, komentar, maupun tanda suka. Hal yang lebih mendasar adalah memastikan masyarakat mengetahui kerja dan kontribusi lembaga.
“Menurut saya, kita masuk pada tahap yang paling dasar terlebih dahulu: tunjukkan bahwa kita bekerja,” tegasnya.
Ia juga mendorong jajaran sekretariat Bawaslu turut memperkuat strategi komunikasi publik, termasuk dalam merumuskan materi dan bentuk konten yang sesuai dengan karakter masyarakat saat ini.
Menurutnya, publikasi harus berjalan beriringan dengan kinerja nyata lembaga. Media sosial bukan untuk menggantikan kerja pengawasan, melainkan menjadi salah satu sarana untuk menyampaikan hasil kerja tersebut kepada masyarakat.
“Kita yang bangun bukan sekadar popularitas personal, tetapi kepercayaan publik terhadap lembaga,” pungkasnya.
Rifqisamy berharap Bawaslu Jawa Timur beserta Bawaslu Kabupaten/Kota dapat membangun ekosistem komunikasi publik yang aktif, profesional, dan konsisten. Ia juga mendorong Bawaslu Jawa Timur menjadi contoh dalam pengembangan kehumasan dan publikasi kelembagaan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi serta tetap berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari penguatan komunikasi antara Komisi II DPR RI dan jajaran penyelenggara Pemilu di daerah, khususnya dalam menghadapi perubahan perilaku masyarakat dalam mengakses informasi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kelembagaan Bawaslu.