Lompat ke isi utama

Berita

Kesetaraan Gender Merupakan Hak Konsitusional

Anggota Bawaslu RI Moch Afifuddin saat membuka acara diskusi bertajuk Diskriminasi Berbasis Gender dalam Praktik Elektoral.

Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin menyampaikan bahwa mewujudkan kesetaraan gender tidak hanya dipahami sebagai perjuangan perempuan. Baginya, kesetaraan gender merupakan perjuangan semua pihak. Hal itu ia sampaikan saat didapuk sebagai keynote speaker dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Bawaslu Jatim bertajuk Diskriminasi Berbasis Gender dalam Praktik Elektoral, Selasa (19/05).

Menurut Afif, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk dipilih, memilih dan menjadi bagian dari penyelenggara pemilu. Cara pandang dan cara berpikir yang sama diperlukan untuk mewujudkan kesetaraan.

“Kesetaraan gender dalam politik adalah tentang cara pandang dan cara berpikir. Bahwa kita sama punya hak yang sama,” terang Afif via daring.

Diskusi dengan menghadirkan komisioner komnas perempuan saudari Olivia Ch Salampessy memaparkan banyak hal tentang dinamika perempuan dipusaran perpolitikan dan ketimpangan dalam aspek kehidupan bernegara.

"Memperoleh perlakukan yang sama terhadap perempuan merupakan hak Konsitusional yang di atur dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia", ungkapnya.

Senada juga yang sampaikan oleh Sri Budi Eko Wardani (depertemen ilmu politik UI), ia menyampaikan bahwa perempuan prinsipnya mempunyai kesempatan yang sama untuk mengembangkan diri.

"Perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk berkarir dalam dunia politik. Atau bahkan menjadi penyelenggara pemilu, baik menjadi anggota Bawaslu, KPU dan DKPP", tuturnya.

(Humas Bawaslu Bangkalan)

Tag
Berita