Lompat ke isi utama

Berita

Kepala Desa Ikut Kampanye, Bawaslu Bangkalan Tegaskan Ada Sanksi Pidananya

A. Mustain Saleh

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan mengingatkan Kepala Desa (Kades) agar menjaga netralitas pada momentum Pilkada 2024. Tak hanya Kades, Aparatur desa atau perangkat desa juga diimbau untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat mendukung salah satu pasangan calon. 

“Kepala desa dan perangkat desa itu dilarang terlibat kampanye aktif dalam bentuk apapun. sanksinya berupa pidana,” kata Ketua Bawaslu Bangkalan, Selasa, 10 September 2024.

Mustain mengatakan larangan kades maupun perangkat desa terlibat kampanye aktif di Pilkada tertuang dalam Undang-undang No 10 Tahun 2016. Dalam Undang-undang itu, lanjut Mustain, Pasal 71 ditegaskan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, TNI-Polri, kepala desa/lurah, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan maupun merugikan pasangan calon.

Larangan kades terlibat mendukung salah satu calon tertentu juga tertuang dalam Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Hal itu bisa dilihat pada pasal 29 huruf J dan pasal 51 huruf J.

“Jadi kepala desa atau perangkat desa yang ikut serta dan terlibat aktif kegiatan kampanye calon tertentu dilarang oleh undang-undang,” imbuhnya.

Jika nantinya ada oknum kepala desa atau perangkat desa ketahuan terlibat kampanye salah satu pasangan calon, maka terancam sanksi, termasuk sanksi pidana.

“Pasal 188 itu mengatakan kalau ada kepala desa atau perangkat desa ikut kampanye diancam pidana 1 bulan paling lama 6 bulan, atau denda paling sedikit 600 ribu, paling banyak 6 juta,” tandasnya

 

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Bangkalan