Lompat ke isi utama

Berita

Kelembagaan Bawaslu Pasca Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017

Pakar Hukum Universitas Trunojoyo Madura Dr. Syafi' saat diwawancarai oleh Staf Bawaslu Bangkalan.

Terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 kelembaga Bawaslu mengalami penguatan yang cukup signifikan, baik dari status kelembagaan maupun kewenangan. Dari sisi kelembagaan sifat kepermanenan Bawaslu sampai pada tingkat kabupaten/kota yang sebelumnya hanya bersifat adhoc, sedangkan dari sisi kewenangan Bawaslu diposisikan tidak semata-mata pengawas, tapi juga sebagai pemutus perkara dalam seluruh sengketa pemilu selain sengketa hasil.
Keberadaan bawaslu di kabupaten/kota memiliki konstribusi yang cukup signifikan dalam membangun demokrasi yang fair dan partisipatif. Keberadaan Bawaslu, penyelenggara pemilu maupun peserta pemilu dan parpol akan lebih sempit ruang geraknya dalam melakukan tindakan yang melanggar peraturan dan prinsip-prinsip demokrasi. Walaupun juga banyak kekurangan yang perlu dikoreksi dari bawaslu itu sendiri.
Kedepan perlu dilakukan penguatan baik dari sisi kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) maupun dari sisi regulasi. Harapannya kedepan bawaslu dapat lebih profesional, fair dan mandiri dalam melaksanakan tugas-tugasnya termasuk dalam penanganan pelanggaran pidana pemilu.
Terkait kewenangan bawaslu yang perlu di evaluasi pasca pemilu 2019, menurut saya yaitu terkait kecepatan dan ketepan bawaslu dalam merespon laporan/pemgaduan masyarakat. Bawaslu perlu didukung dengan SDM yg handal, profesional dan cekatan dalam bekerja, termasuk harus proaktif dalam melakuka kerja pengawasan. Bahkan, penting adanya pelibatan publik dan pembangunan komunitas untuk pelaksanaan kerja-kerja pengawasanan dalam rangka meningkatkan kualitas demokrasi.
Dr syafik sebagai pakar hukum HTN-HAN Universitas Trunojoyo Madura (UTM) menilai UU 7 Tahun perlu adanya revisi terkait pengaturan parlementay treshold dan presidensial treshold. Parlementary trashold menurut pandangan beliau tidak perlu, karena hanya akan berdampak tidak bernilainnya bahyak suara pemilih hanya karena calon/parpol yang dipilih tidak mencapai batas minimal. Sedangkan presidensial trshold dengan disatukan pemilu DPR dan Pemilu presiden, maka sudah tidak ada relevansinya menggunakan presidensial treshold. Mestinya semua parpol peserta pemilu baik sendiri atau berkoalisi dengan parpol lain berhak untuk mengusulkan pasangan capres dan cawapres. Sehingga publik memiliki banyak preferensi pilihan, demi mewujudkan demokrasi yang berkualitas dan melahirkan pemimpin negeri yang benar-benar diharapkan publik.

Tag
Berita