Lompat ke isi utama

Berita

HUT Bawaslu Ke 13, Abhan: Kekurangan Yang Ada Tidak Boleh Menghalangi Bawaslu Untuk Terus Mengawal Proses Demokrasi di Indonesia

Badan Pengawas Pemilihan Umum - Refleksi peringatan 13 tahun Bawaslu tahun ini dilaksanakan di tengah pandemi covid-19. Meski begitu, Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan hal ini bisa menunjukkan kerja Bawaslu dapat ditunaikan dengan rintangan yang tidak mudah bahkan bisa tenang dalam mengambil langkah kebijakan yang cepat dan tepat.

Sebagaimana usia 13 tahun, Abhan melihat banyak dinamika, visi misi, dan gagasan-gagasan yang ada menyertai kiprah Bawaslu. Dia mengingat sejarah kelembagaan Bawaslu hingga saat ini tentu tidak singkat, seiring dengan perjalanan sejarah pemilu di Indonesia.

"Tujuan perayaan ini adalah dalam rangka mengingat bagaimana perjalanan Bawaslu sepanjang 13 tahun ini," tuturnya dalam perayaan HUT ke-13 Bawaslu di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (9/4/2021) dan disiarkan secara langsung via youtube.

Bawaslu, tambah Abhan, dalam melaksanakan tugasnya tidak pernah sendiri melainkan banyak pihak yang mendukung keberhasilannya, di antaranya KPU dan DKPP sebagai satu kesatuan dalam penyelenggaraan pemilu dan juga berbagai kementerian terkait, mitra Sentra Gakkumdu, para pegiat pemilu, akademisi, serta media massa yang membantu mensosialisasikan kerja-kerja Bawaslu.

Dalam menjalankan tugasnya, Abhan menyatakan Bawaslu tidak lepas dari catatan kritik dan masukan dari masyarakat. Dia juga tidak memungkiri, Bawaslu kerap mendapat apresiasi dan penghargaan karena berhasil menjadi instrumen penyelenggaraan pemilu yang demokratis.

"Berbagai pandangan dan dialek ini harus jadi catatan kita ke depannya. Selama ada kewenangan Bawaslu, kita berharap bisa terus mengawal pemilihan dengan prinsip jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia," ungkapnya.

Menurutnya kekurangan kelembagaan tidak boleh menghalangi langkah Bawaslu agar terus maju mengawal proses demokrasi di Indonesia. Harapannya dinamika perjalanan yang dilalui bisa membuat daya tempuh Bawaslu semakin dinamis dan baik ke depannya.

Maka dalam kesempatan yang berbahagia, Abhan mengucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota, serta Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan, Panwas Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS yang telah mendedikasikan tenaga dan semangat dalam menjalankan tugas selama ini, baik dalam pelaksanaan pemilu maupun pemilihan/pilkada.

"Terima kasih atas kerjasama yang telah terajut selama ini, selamat memperingati 13 tahun Bawaslu mengawasi untuk demokrasi. Kita jadikan momentum peringatan tahun ini sebagai tindak awal perubahan untuk memicu lompatan besar bagi kemajuan yang signifikan," kata Abhan.

Perlu diketahui, perubahan UU yang mengatur kelembagaan penyelenggara pemilu atau penyelenggara Pemilu/Pilkada telah mengalami banyak perubahan yang sangat signifikan. Sebagai contoh, keberadaan pengawas pemilu dalam UU Nomor 22 Tahun 2007, UU Nomor 15 Tahun 2011 yang kemudian substansinya masuk ke dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 atau dalam pelaksanaan pemilihan (pilkada) di antaranya adalah UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 8 Tahun 2010, UU Nomor 10 Tahun 2012 dan kemudian menjadi UU Nomor 1 Tahun 2014 yang telah diubah beberapa kali.

Tag
Berita