Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Rapat Koordinasi, Sentra Gakkumdu Bangkalan Melakukan Pemetaan Potensi Pidana Pemilu Pada Tahap Pencalonan

Potensi pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilu dalam tahapan pencalonan anggota DPRD pada Pemilu 2024 rawan terjadi. Kerawanan itu, misalnya dokumen pencalonan Bacaleg didapat dengan cara tidak benar dan sah ataupun palsu. Hal itu disampaikan Ahmad Mustain Saleh ketua Bawaslu Bangkalan saat gelar rapat koordinasi dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangkalan Jumat (23/06/23) di Kantor Bawaslu Kabupaten Bangkalan.

Menurut dia pada tahapan verifikasi administrasi (vermin), potensi pelanggaran administrasi maupun pidana pemilu akan diketahui dari kelengkapan dokumen yang sah.

“Syarat administrasi bacaleg bisa dinyatakan sah kalau memang diperoleh dengan cara yang sah, cara yang benar dan dikeluarkan oleh instansi berwenang untuk mengeluarkan surat itu. Namun sebaliknya akan menjadi potensi terjadinya tindak pidana pemilu ketika cara yang dilakukan tidak benar,” terangnya.

Perlu diketahui, berdasarkan Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai atau setiap orang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, untuk menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dan Pasal 260 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp72 juta.

Tag
Berita
Pemilu 2024