Fauzin : Ada Beberapa Catatan Yang Perlu di Evaluasi Dalam Proses Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
|
Fauzin SH, LLM Dosen Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM) mengkritisi proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu yang diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, ia ungkap saat menjadi pembicara dalam kegiatan evaluasi penerapan penanganan pelanggaran pidana pemilu yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Kamis (15/10) bertempat di hotel Ningrat Bangkalan.
Fauzin menyampaikan dihadapkan Mahasiswa advokat dan LSM tentang proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu harus melewati beberapa tahapan dalam sentra gakkumdu, dengan keterbatasan waktu yang hanya 14 hari.
"Proses yang melibatkan tiga lembaga yang tergabung dalam sentra gakkumdu menjadi problem tersendiri, karena dalam menentukan tindak lanjut suatu perkara tindak pidana harus mendapatkan persetujuan dari tiga lembaga tersebut, karena satu lembaga saja tidak sepakat maka statusya tidak bisa lanjut ketahap selanjutnya," tuturnya.
"Jangka waktu yang sangat singkat untuk penanganan pelanggaran laporan tindak pidana pemilu juga menjadi salah satu problem tersendiri," tambahnya.
Dari sekian persoalan yang ada, ia berharap adanya revisi Undang-undang nomor 7 tahun 2017 yang berkaitan dengan penyelesaian tindak pidana pemilu, pungkasnya.