Evaluasi Layanan Informasi Publik, Bawaslu Provinsi Jawa Timur Apresiasi Keterbukaan Informasi Bawaslu Bangkalan
|
bangkalan.bawaslu.go.id - Monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur memasuki tahapan penilaian. Pada tanggal 26 September 2021 kemarin batas akhir pengumpulan SAQ/Kuesioner ke KI.
Atas dasar SAQ yang di sampaikan Bawaslu Kabupaten/kota tersebut Bawaslu Provinsi Jawa Timur gelar monitoring dan evaluasi pelayanan keterbukaan informasi. Monitoring melibatkan 38 Bawaslu Kabupaten /Kota divisi kehumasan yang dibagi menjadi dua gelombang yakni tanggal 5 sampai 6 Oktober 2021.
Dalam hal ini Muhlis selaku Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bangkalan hadir sebagai peserta. Menurutnya Bawaslu Provinsi Jawa Timur mengapresiasi keterbukaan informasi yang dilakukan oleh PPID Bawaslu Kabupaten Bangkalan.
"Hasil penilaian Bawaslu Provinsi Jawa Timur, katagori menyediakan keterbukaan informasi publik, Bawaslu Kabupaten Bangkalan memperoleh nilai 91,67%. ini nilai tertinggi pada pelaksanaan evaluasi gelombang kedua yang diikuti oleh 19 Bawaslu Kabupaten/Kota. Sedangkan katagori mengumumkan Bawaslu Kabupaten Bangkalan memperoleh nilai 90,91% berada diperingatkan kedua setelah Bawaslu Sumenep dengan nilai 93,94%," kata Muhlis.
Menurut Muhlis pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan layanan informasi dengan baik sesuai dengan saran Bawaslu Provinsi Jatim. "Capaian ini tentu bukan tujuan akhir, tetapi bagaimana ke depan menyajikan informasi sebaik-baiknya sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi," tambahnya.
Sementara koordinator divisi Humas Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Nur Elya Anggraini berharap pasca pelaksanaan kegiatan ini, PPID Bawaslu Kabupaten/Kota lebih meningkatkan keterbukaan informasinya.
"Yang baik lebih baik lagi, semua hasil evaluasi hendaknya segera ditindaklanjuti demi tercapainya harapan masyarakat tentang keterbukaan informasi seputar pemilu," tandanya.