Dosen UMY Melakukan Penelitian Kepemiluan di Bawaslu Kabupaten Bangkalan
|
Anggota Bawaslu Bangkalan saat video conference dengan tim riset Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
bangkalan.bawaslu.go.id - Anggota Bawaslu Bangkalan menjadi pembicara dalam kegiatan penelitian atau riset yang dilakukan oleh Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Jum'at (17/4/20).
Penelitian melalui wawancara dilaksanakan melalui video conference dengan menggunakan aplikasi Zoom berlangsung kurang lebih satu jam tiga puluh menit dengan tema " Desain Sistem Pemilu". Ada beberapa pertanyaan yang disampaikan kepada anggota Bawaslu Bangkalan oleh saudara Ridho dan sair pada kegiatan diskusi tersebut.
Terdapat dua topik yang dibahas dalam kegiatan diskusi, pertama tentang sistem keterwakilan proporsional dan kedua terkait sistem ambang batas Parlemen dalam pemilu. Riset yang dilaksanakan oleh UMY tersebar di enam provinsi salah satunya provinsi Jawa Timur dengan sembilan kabupaten/kota. Bawaslu Bangkalan dipilih untuk mempresentasikan Jawa Timur selain kota surabaya.
Ahmad Mustain Saleh, Ketua Bawaslu Bangkalan memulai penjelasannya tentang perjalanan pemilu tahun 2019 yang ada di Kabupaten Bangkalan.
"Evaluasi pemilu tahun 2019, kami disibukkan dengan pemilihan serentak dengan lima pemilihan mulai dari pemilu presiden dan wakil presiden, DPD dan DPR tingkat satu dan dua. Keserentakan pemilu tahun 2019 butuh solusi dan kesederhanaan," tuturnya.
Lebih lanjut Ahmad Mustain Saleh menjelaskan terkait pemilu dengan sistem proporsional terbuka yang ada di kabupaten Bangkalan mengantarkan 10 permohonan di Mahkamah Konstitusi. Dari 10 permohonan tersebut ada 8 yang bersaing sesama caleg diintenal partai, ini merupakan dampak dari sistem proporsional terbuka, ungkapnya.
Selain itu Ahmad Mustain Saleh menambahkan tentang sistem proporsional terbuka ini lebih baik dari sistem proporsional tertutup karena masyarakat berpartisipasi aktif untuk memilih wakilnya di Parlemen.
Muhlis anggota Bawaslu Bangkalan menjelaskan tentang sistem ambang batas parlemen (parliamentary threshold) untuk pemilu legislatif baik pusat atau daerah.
"Perlu penyelarasan ambang batas Parlemen baik ditingkat pusat atau daerah, mengingat ambang batas Parlemen hanya ada tingkat pusat. Penting untuk dikaji sebagai evaluasi sistem parliamentary threshold pusatdandaerah", ujarnya.
(Humas Bawaslu Bangkalan)