Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Hukum Pemilu, Bawaslu Jatim Evaluasi Regulasi Netralitas ASN dan Kepala Desa

Zoom meeting Bawaslu Kabupaten Bangkalan bersama dengan Bawaslu se-Provinsi Jawa Timur

Zoom meeting Bawaslu Kabupaten Bangkalan bersama dengan Bawaslu se-Provinsi Jawa Timur 

Bawaslu Jawa Timur menginisasi diskusi hukum pemilu dengan tema Analisis, Kajian dan Evaluasi Terhadap Regulasi dan Pelaksanaan Pengawasan Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN dan Kepala Desa atau Sebutan lain/Lurah pada hari Kamis, (12/06/25) secara daring. Tema tersebut sebagai bentuk respons atas pelaksanaan penegakan hukum pada saat pemilu dan pemilihan Tahun 2024.

Berdasarkan hasil penanganan pelanggaran pada saat pemilu dan pemilihan tahun 2024, netralitas ASN dan kepala desa di Jawa Timur angka pelanggaran cukup tinggi. Melalui diskusi tersebut berharap adanya evaluasi regulasi sehingga pelanggaran ASN dan kepala Desa untuk pemilu dan pemilihan yang akan datang dapat diminimalisir.

Ikut dalam diskusi tersebut anggota Bawaslu Kabupaten Bangkalan Muhlis sebagai penanggap dari dua narasumber saat diskusi berlangsung. Muhlis menyoroti kewenangan Bawaslu dalam menangani pelanggaran perundang-undangan lainnya. Menurutnya Bawaslu tidak berwenang, melainkan hanya meneruskan ke instansi berwenang ketika terjadinya pelanggaran yang dilakukan ASN dan Kepala Desa. 

Pengaturan rekomendasi Bawaslu ketika terjadi pelanggaran yang dilakukan ASN sipatnya wajib dilaksanakan. norma tersebut kontradiktif dengan pengaturan kewenangan yang dimiliki. Sehingga pengaturan yang kontradiktif menjadi salah satu rekomendasi evaluasi regulasi untuk pengaturan dalam revisi undang-undang pemilu nantinya.   

sebagai informasi pelaksanaan diskusi hukum ini dihadiri Bawaslu Kabupaten/kota se-Jawa Timur. dan diskusi akan berlangsung dua kali dalam satu bulan dengan tema diskusi yang berbeda.