Dihadapan Resor Kepolisian Kabupaten Bangkalan, Ketua Bawaslu Bangkalan Menyampaikan Mekanisme Penanganan Pidana Pemilu
|
Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh menjelaskan mekanisme dugaan tindak pidana pemilu menghadapi pemilu tahun 2024, Kamis 12 Oktober 2023 di Mapolres Bangkalan. Berdasarkan undang-undang pemilu, Bawaslu sebagai pintu masuk atas penanganan pelanggaran, termasuk dugaan tindak pidana pemilu. Hal itu disampaikan saat menjadi narasumber pada acara latihan pra operasi mantap brata semeru 2023-2024 Polres Bangkalan.
Penanganan tindak pidana pemilu, Menurutnya Bawaslu bersama kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) berwenang untuk memproses terhadap dugaan pidana pemilu. "Keterlibatan kepolisian dan kejaksaan dalam upaya penyamaan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu," ujarnya.
Pada kesempatan itu juga, dia juga menyampaikan beberapa norma yang terdapat dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang tindak pidana pemilu.
"Terdapat 77 tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang pemilu. Dengan rincian subjeknya jajaran KPU terdapat 23 norma, setiap orang 22 norma, peserta pemilu 13 norma, jajaran pengawas 3 norma dan kepala desa, ASN, TNI-Polri 16 norma. Kesemuanya itu, dapat kita lihat dalam pasal 488 sampai dengan Pasal 553," pungkasnyaTag
Berita
Pemilu 2024