Lompat ke isi utama

Berita

Dihadapan PPK, Ketua Bawaslu Bangkalan Menyampaikan Tugas dan Kewenangan Pengawas Pemilu

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan Ahmad Mustain Saleh menyampaikan tugas dan kewenangan Bawaslu dalam pemilu tahun 2024 dihadapan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Bangkalan, di Hotel Rose Bangkalan (04/01/23).

Acara bimtek anggota PPK yang diselenggrakan KPU Bangkalan merupakan untuk pertama kalinya sejak dilantik. Ada beberapa materi yang disampaikan oleh Ahmad Mustain Saleh selaku narasumber dalam kegiatan tersebut. Mulai dari tugas dan kewenangan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran pemilu hingga proses pengawasan disemua tahapan pemilu.

"Ada beberapa jenis pelanggaran pemilu seperti pelanggaran administrasi, pidana pemilu, kode etik penyelenggara pemilu dan pelanggaran hukum lainya," paparnya.

Selait itu, terdapat sengketa proses pemilu yang muaranya di Bawaslu ucap Ahmad Mustain Saleh. Sengketa proses pemilu ini terjadi antar peserta pemilu atau peserta dengan KPU akibat dikeluarkannya surat keputusan atau berita acara.

Tag
Berita
Pemilu 2024