Lompat ke isi utama

Berita

Dihadapan Mahasiswa, Muhlis Menjelasakan Mekanisme Penggunanan Form A, Alur Penanganan Pelanggaran dan Teknik Penyusunan kajian hukum

Bawaslu Kabupaten Bangkalan terus berupaya membumikan pengawasan partisipatif. Dihadapan peserta magang Muhlis, anggota Bawaslu Kabupaten menjelaskan mekanisme penggunaan formulir pengawasan atau kita kenal dengan form A. Form A merupakan alat kerja pengawasan ketika tahapan pemilu berlangsung.

"Form A merupakan senjata utama bagi pengawas pemilu. Artinya pengawas pemilu dalam menjalankan tugasnya menuangkan semua peristiwa yang terjadi ke form tersebut," ujarnya.

Selanjutnya, Muhlis juga menjelaskan tentang alur penanganan pelanggaran dan teknik penyusunan kajian hukum berdasarkan form pengawasan ketika diduga terjadi pelanggaran pemilu atau pemilihan.

"Tindak lanjut berdasarkan hasil pengawasan tersebut Bawaslu Melakukan penanganan pelanggaran dan kajian hukum untuk menentukan jenis dugaan pelanggaran yang terjadi," tambahnya.

Penyampaian materi tersebut ia sampaikan saat pelatihan kajian hukum kepada mahasiswa magang Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona (STAIS) Moh. Cholil Bangkalan pada Kamis (25/11/21).

Tag
Berita