Dihadapan Mahasiswa Magang Muhlis Paparkan Tata Cara Pemberian Keterangan Pada PHPU
|
Anggota Bawaslu Bangkalan Muhlis paparkan tata cara pemberian keterangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi di hadapan Mahasiswa Magang, Kamis (21/04/22) secara daring. Muhlis didapuk sebagai narasumber oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada kegiatan diskusi interaktif tersebut bukan tanpa alasan.
Berdasarkan data Permohonan PHPU pada pemilu tahun 2019, di Kabupaten Bangkalan terdapat 11 Permohonan di Mahkamah Konstitusi. Jumlah tersebut terbanyak se-Jatim bahkan se-Indonesia, ujar Muhlis.
"Pada saat pemilu tahun 2019, Bawaslu Kabupaten Bangkalan memberikan keterangan tertulis di Mahkamah Konstitusi terhadap 11 pokok permohonan yang disampaikan anggota legislatif," ujarnya.
Selanjutnya Muhlis berbagi pengalaman kepada mahasiswa magang terkait penyusunan keterangan hingga menjadi salah satu pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan hasil PHPU.
"Koordinasi dengan jajarannya pengawasan di semua tingkatan menjadi modal awal kenapa kami bisa memberikan keterangan tertulis dengan baik. Bahkan menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan para pihak yang bersengketa," tambahnya.
Selain koordinasi menurut Muhlis kunci suksesnya dapat membuktikan di hadapan hakim sesuai dengan hasil pengawasan. "Posisi Bawaslu yang netral tidak berpihak kepada para pihak, melainkan berpihak kepada hasil pengawasan juga menjadi kunci sukses selanjutnya," tutupnya.