Buka Posko Aduan Masyarakat, Lapor PDPB Cukup ke Bawaslu Bangkalan
|
Bawaslu Kabupaten Bangkalan membuka Posko Aduan Masyarakat (PAM) sebagai upaya memastikan pemutakhiran data pemilih berjalan secara akurat dan akuntabel. Pembukaan PAM dibuka 19 Juni 2025. Bertempat di ruangan PPID Bawaslu Kabupaten Bangkalan, PAM PDPB disiapkan senyaman mungkin untuk masyarakat Bangkalan.
Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk memastikan tidak ada warga yang memenuhi syarat namun belum terdaftar dalam data pemilih, atau justru terdaftar padahal tidak memenuhi syarat. Jika Anda menemukan data pemilih yang keliru, seperti adanya kesalahan elemen data atau ketidaksesuaian status, jangan ragu untuk melapor.
Malikul Amin koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Bangkalan mengatakan, dalam rangka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan untuk persiapan pemilu tahun 2029, dibuka layanan aduan masyarakat. "Kami membuka ruang aduan secara langsung di kantor Bawaslu Kabupaten Bangkalan, setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB (kecuali Jumat hingga 16.30) atau secara online," ujarnya.
Kemudahan masyarakat melapor menurut Malikul Amin sangat diperlukan. Sehingga masyarakat Bangkalan memiliki banyak pilihan memperjuangkan haknya masuk dalam PDPB. "Dibukanya PAM di kantor Bawaslu memudahkan masyarakat. sekarang lapor PPDB cukup di kantor kami," tandasnya.