Berkat Keterangan Bawaslu, MK Putuskan Dismissal PHPilkada Bangkalan
|
Bawaslu Kabupaten Bangkalan mendapatkan apresiasi. Pertimbangan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPilkada) banyak mengutip keterangan tertulis Bawaslu Kabupaten Bangkalan. Pembacaan putusan dismissal oleh hakim MK berlangsung 4 Februari 2025 di Jakarta.
Pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan dihadiri delapan hakim lainnya. Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Bangkalan hadir mengikuti pembacaan putusan yang berlangsung di ruang sidang utama MK. Dalam putusan dismissal tersebut, MK memilih untuk tidak melanjutkan ke sidang selanjutnya atau ke sidang pembuktian. "Atas dasar tersebut pula maka PHPilkada Bangkalan telah selesai," tegas Ahmad Mustain Saleh, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan.
Muhlis anggota Bawaslu Kabupaten Bangkalan yang hadir langsung di dalam ruang sidang utama MK mengungkapkan jalannya pembacaan putusan. Menurutnya, majelis hakim dalam pertimbangannya banyak menyampaikan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Bangkalan. Beberapa barang bukti yang disajikan Bawaslu Kabupaten Bangkalan juga dikutip dalam pertimbangan majelis hakim MK. "Sejak awal kami sudah yakin akan hal itu. Saat sidang, hakim MK juga banyak perdalami bukti hasil pengawasan Bawaslu. Alhasil, putusan dismissal banyak dilandasi keterangan dan bukti Bawaslu Bangkalan," ungkapnya.
Putusan dismissal PHPilkada Bangkalan disambut gembira jajaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur. A Warist, ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyampaikan apresiasi atas kerja pengawasan jajaran Bawaslu Kabupaten Bangkalan. "Selain hakim MK apresiasi kinerja pengawasan, kami Bawaslu Jatim juga sangat berterima kasih pada jajaran pengawas di Bangkalan. Selamat atas putusan dismissal-nya, selanjutnya sudah resmi Bangkalan memiliki bupati-wakil bupati baru," pungkasnya.