Lompat ke isi utama

Berita

Berikut Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pengawas Ad Hoc

Rakor secara virtual oleh Bawaslu RI dan Bawaslu Se-Jawa Timur

bangkalan.bawaslu.go.id - Rapat sosialisasi dan evaluasi pengawasan pelaksanaan putusan DKPP yang diselenggarakan Bawaslu RI, diikuti oleh Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi dan Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Timur. Selasa (23/6/2020).

Agung Bagus G.B. Indra Atmaja (Kepala Bagian Hukum Bawaslu RI) dalam sambutannya menjelaskan Tujuan dari kegiatan tersebut, pertama Sosialisasi perkembangan pengawasan pelaksanaan putusan DKPP,

Kedua untuk Mengetahui perkembangan pelaksanaan pengawasan pelaksanaan putusan DKPP. dan untuk Mengetahui perkembangan penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik pengawas pemilu AD HOC yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.

Muhlis, Koordiv Hukum, Humas, Data Dan Informasi yang hadir secara virtual dalam acara tersebut menyampaikan dasar hukum penanganan dugaan pelanggaran kode etik oleh pengawas AD HOC, diantaranya Pasal 136 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

Adapaun syarat proses penanganan aduan pelanggaran kode etik sebelum aduan diregister. yaitu satu, Penanganan dilakukan berdasarkan Aduan/Temuan. Dua, Aduan disampaikan ke Sekretariat Jenderal Bawaslu dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya.

Tiga, Verifikasi administrasi aduan dilakukan paling lama 1×24 jam sejak aduan diterima. Empat, Aduan yang dinyatakan tidak lengkap dapat dilengkapi paling lama 1 hari sejak verifikasi administrasi selesai. Apabila tidak dilengkapi aduan tidak diregister.

Yang terahir, Aduan yang dinyatakan lengkap dicatat dan diberikan nomor registrasi aduan pada hari yang sama.

Lanjut muhlis, jangka waktu penanganan aduan pelaggaran kode etik adalah 14 hari kerja sejak aduan diregister, dan pemanggilan para pihak paling lama 1 hari setelah aduan diregister.

Tag
Berita