BEGINI ALASAN MAJELIS SIDANG DKPP PUTUSKAN REHABILITASI BAWASLU BANGKALAN
|
[caption id="attachment_599" align="alignnone" width="300"]
Suasana sidang DKPP dengan teradu KPU Bangkalan dan Bawaslu Bangkalan, Rabu 4 Desember 2019.[/caption]
bangkalan.bawaslu.go.id - Jakarta, Tertanggal 4 Desember 2019 Bawaslu Bangkalan menghadiri panggilan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, dengan agenda mendengarkan pembacaan putusan perkara nomor 258-PKE-DKPP/VIII/2019 bertempat di Ruang sidang Lantai 5, Jl. MH. Thamrin No. 14, Jakarta Pusat.
Sidang pembacaan putusan berdasarkan pengaduan No. 286-P/L-DKPP/VI/2019 pada tanggal 30 Juli 2019 atas nama Syaroni, Yonpi Saputra dan Andi Sunanto.
Sidang yang dimulai jam 13.30 WIB dipimpin Dr. Harjono, SH. MCL sebagai ketua majelis didampingi oleh Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H. M.Si dan Dr. Ida Budhiati, S.H M.H Masing-masing sebagai anggota majelis.
Sidang yang dimulai dengan membacakan pokok Pengaduan pengadu dan jawaban teradu berlangsung dengan hidmat.
Berdasarkan fakta Persidangan saat mendengar aduan pengadu dan jawaban teradu serta melihat dokumen bukti-bukti yang di sampaikan pengadu dan teradu, Majelis DKPP berkesimpilan bahwa teradu 1-10 (anggota KPU Bangkalan dan anggota Bawaslu Bangkalan) tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara pemilu, ungkap anggota majelis saudara teguh.
Atas dasar pertimbangan tersebut Majelis DKPP memutuskan, Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya, Merehabilitasi nama baik teradu, dan memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan putusan ini, tuturnya ketua Majelis.
Mendengar putusan DKPP tersebut Ahmad Mustain Saleh (Ketua Bawaslu Bangkalan) menyatakan bersyukur bahwa majelis sidang DKPP memberikan putusan rehabilitasi untuk Bawaslu Bangkalan.
"Kami bersyukur atas putusan ini, dan kita semua harus mematuhi dan menghormati putusan DKPP," pungkasnya.
Suasana sidang DKPP dengan teradu KPU Bangkalan dan Bawaslu Bangkalan, Rabu 4 Desember 2019.[/caption]
bangkalan.bawaslu.go.id - Jakarta, Tertanggal 4 Desember 2019 Bawaslu Bangkalan menghadiri panggilan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, dengan agenda mendengarkan pembacaan putusan perkara nomor 258-PKE-DKPP/VIII/2019 bertempat di Ruang sidang Lantai 5, Jl. MH. Thamrin No. 14, Jakarta Pusat.
Sidang pembacaan putusan berdasarkan pengaduan No. 286-P/L-DKPP/VI/2019 pada tanggal 30 Juli 2019 atas nama Syaroni, Yonpi Saputra dan Andi Sunanto.
Sidang yang dimulai jam 13.30 WIB dipimpin Dr. Harjono, SH. MCL sebagai ketua majelis didampingi oleh Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H. M.Si dan Dr. Ida Budhiati, S.H M.H Masing-masing sebagai anggota majelis.
Sidang yang dimulai dengan membacakan pokok Pengaduan pengadu dan jawaban teradu berlangsung dengan hidmat.
Berdasarkan fakta Persidangan saat mendengar aduan pengadu dan jawaban teradu serta melihat dokumen bukti-bukti yang di sampaikan pengadu dan teradu, Majelis DKPP berkesimpilan bahwa teradu 1-10 (anggota KPU Bangkalan dan anggota Bawaslu Bangkalan) tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara pemilu, ungkap anggota majelis saudara teguh.
Atas dasar pertimbangan tersebut Majelis DKPP memutuskan, Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya, Merehabilitasi nama baik teradu, dan memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan putusan ini, tuturnya ketua Majelis.
Mendengar putusan DKPP tersebut Ahmad Mustain Saleh (Ketua Bawaslu Bangkalan) menyatakan bersyukur bahwa majelis sidang DKPP memberikan putusan rehabilitasi untuk Bawaslu Bangkalan.
"Kami bersyukur atas putusan ini, dan kita semua harus mematuhi dan menghormati putusan DKPP," pungkasnya.Tag
Berita
Pemilu 2019