Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Se-Jawa Timur Menyusun Buku RUU Pemilu Sebagai Bahan Evaluasi UU No 7 Tahun 2017

Sidoarjo. bangkalan.bawaslu.go.id -  Pelaksanaan pemilu tahun 2019 terdapat beberapa catatan dan evaluasi. Hasil evaluasi dari penyelenggaraan pemilu tahun 2019 direspon oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Bentuk respon tersebut adalah dimasukannya rencana perubahan Undang-undang pemilu dalam Program legislasi Nasional (Prolegnas). Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) pemilu perubahan atas undang-undang pemilu telah terbit. Draf RUU pemilu memuat beberapa ketentuan sebagai acuan untuk pelaksanaan pemilu di tahun-tahun mendatang. Banyak isu yang diakomodasi dalam beberapa norma Draf RUU Pemilu. Termasuk pemisahan antara Pemilu lokal dan Pemilu nasional.

Terbitnya draf RUU Pemilu direspon oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur dengan melakukan evaluasi kritis dan teoritis. Yaitu dengan menyelenggarakan Workshop pembuatan buku Rancangan Undang-Undang Pemilu di lingkungan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kamis (19/11/ 2020) bertempat di Hotel Aston City Hotel & Convention Center.

Poernomo kordinator divisi Hukum, data dan Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyampaikan arahannya kepada peserta rapat bahwa Buku RUU ini akan menjadi acuan sekaligus menjadi jejak sejarah bagi penyelenggara pemilu," ungkapnya.

Sedangkan Muhlis Kordinator divisi Hukum, Humas data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bangkalan yang hadir sebagai peserta rapat menyampaikan pentingnya buku RUU Pemilu sebagai bahan masukan berdasarkan pengalaman dan fakta di lapangan untuk dikomparasikan dengan Undang-Undang Pemilu yang sekarang.

"Ada beberapa subtansi yang perlu di evaluasi terkait Undang undang Pemilu diantaranya norma yang mengatur tentang penyelenggara pemilu, pelaksanaan Pemilu dan penanganan pelanggaran pemilu," tutupnya.

Tag
Berita