Bawaslu RI Supervisi Sarana dan Prasarana Kelengkapan Penyelesaian Sengketa Menjelang Pemilu/Pemilihan 2024
|
Bawaslu RI supervisi kelengkapan sarana dan prasarana penyelesaian sengketa dalam rangka menghadapi pemilu/pemilihan yang akan digelar serentak pada tahun 2024, Senin (20/12/21) di kantor Bawaslu Kabupaten Bangkalan.
Supervisi dilakukan untuk memastikan kesiapan jajaran pengawas di tingkat Kabupaten/kota terkait sarana dan prasarana. Kordinator divisi Penyelesaian sengketa, Buyung Pambudi menyatakan materi supervisi untuk memastikan sarana dan prasarana ketika terdapat sidang ajudikasi.
"Supervisi Bawaslu RI ke Bawaslu Kabupaten Bangkalan dalam rangka mengkroscek kelengkapan ruang sidang dan peralatan pendukung ketika sidang ajudikasi berlangsung," ungkapnya
Menyoroti hasil supervisi, Buyung Pambudi mengungkapkan bahwa berdasarkan instrumen penilaian yang disampaikan Bawaslu RI, Bawaslu Kabupaten Bangkalan dinyatakan lengkap.
"Kelengkapan fasilitas penyelesaian sengketa Bawaslu Bangkalan berdasarkan instrumen penilaian yang disampaikan dinyatakan memenuhi syarat. Misalnya seperti tersedianya fasilitas penerimaan permohonan, fasilitas mediasi, ajudikasi dan unsur penunjang lainya," tutupnya.