Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Sosialisasi Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Proses Penyelesaian Sengketa Pemilihan

bangkalan.bawaslu.go.id - Bawaslu RI gelar sosialisasi perbawaslu nomor 2 tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil wali kota, Jumat (12/2/20).

Sosialisasi secara daring diikuti oleh tiga provinsi, yaitu provinsi Jawa Timur (38 kabupaten/kota), provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (5 kabupaten/kota) dan Provinsi Banten (8 kabupaten/kota).

Reki Putra Jaya tenaga ahli penyelesaian Sengketa Bawaslu RI dalam arahannya menjelaskan tentang siapa saja yang memenuhi syarat menjadi pemohon dan objek sengketa apa saja yang dapat disengketakan berdasarkan Perbawaslu nomor 2 tahun 2020.

"Pemohon sengketa adalah WNI yang diusulkan parpol atau perseorangan yang didaftarkan ke KPU. Selain itu pemohon juga dari bakal pasangan calon atau pasangan calon yang memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta pemilihan," tuturnya.

Tim ahli Bawaslu RI  yang lain saudara Ali menyampaikan tentang mikanisme musyawarah ketika permohonan penyelesaian sengketa di register.

"Terdapat 2 tahapan musyawarah yang harus dilakukan oleh Bawaslu. Pertama musyawarah secara tertutup dan kedua musyawarah terbuka," ungkapnya.

Selain itu Tim asistensi Bawaslu RI Aditian Nogroho menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa selain diselesaikan secara musyawarah sebagaimana disampaikan oleh ali. Dalam perbawaslu ini juga disiapkan penyelesaian sengketa dengan acara cepat yang para pihaknya adalah antar peserta pemilihan.

"Penyelesaian acara cepat dapat diselesaikan pada hari itu juga pada saat permohonan disampaikan oleh pemohon sengketa", tutupnya.

Tag
Berita