Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Jawa Timur Gelar Workshop Penyusunan Putusan Sengketa Proses Pemilihan

Mojokerto, Bawaslu Provinsi Jawa Timur Bersama 38 Bawaslu Kabupaten/kota gelar Workshop teknis pembuatan putusan penyelesaian sengketa pada pilkada tahun 2020, Kamis (10/20) bertempat Grand Whiz Hotel Trawas Mojokerto.

Moho Amin (Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur) dalam arahannya menekankan kepada seluruh jajaran untuk melakukan pengawasan di semua tahapan secara penuh. Baik pengawasan dijajaran KPU, masyarakat ataupun kepada peserta pilkada.

"Kita sebagai penegak peraturan pemilihan, mau tidak mau kita harus melakukan pencegahan sebagai tanggung jawab pengawas," tuturnya.

Setelah Pencegahan dan pengawasan sudah dilakukan secara maksimal, apabila nantinya terdapat pelanggaran atau sengketa makan sudah waktunya kita berperan agar tetap menjaga marwah Bawaslu tetap sebagai penegak keadilan pemilihan/pemilu.

"Ibarat makanan Bawaslu sebagai koki untuk meramu setiap aturan, untuk bagaimana menyajikan yang terbaik. Karena pelanggan kita terdiri dari dari beberapa warna dan bermacam-macam latar belakang profesi. Workshop penyusunan putusan penyelesaian sengketa harus dimanfaatkan secara maksimal dalam menghadapi pilkada dan pemilu di masa mendatang," tambahnya.

Hadir sebagai narasumber yang berkompeten di bidang penyusunan putusan, Dr. Istiwibowo, SH,.MH selaku ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya.

Dr. Istiwibowo menyampaikan materi tentang mikanisme penyusunan putusan dan proses pembuktian, pertimbangan hukum sampai dengan amar putusan setalah mempertimbangkan pokok permohonan dan jawaban termohon.

Selain itu Bawaslu Provinsi Jawa Timur juga menghadirkan Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang yaitu Bapak Heru Permadi. Banyak hal yang disampaikan olehnya mulai dari asas-asas hukum, teori hukum, penerapan hukum dan penilaian terhadap bukti-bukti. Ia juga menyampaikan tentang prinsip pembuktian yang menyatakan bahwa Para pihak yang mendalilkan makan yang harus membuktikan.

Lebih mengerucut Heru memaparkan jenis alat bukti sengketa sebagai mana diatur dalam pasal 45 (2) perbawaslu 2 tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

Tag
Berita