Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Jatim Verifikasi BMN di Kantor Bawaslu Bangkalan

bangkalan.bawaslu.go.id - Barang Milik Negara (BMN) merupakan barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Hal tersebut difinisi dari BMN sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014.

BMN merupakan bagian aset dari pemerintah harus dikelola dengan baik sehingga dapat menunjang pelaksanaan kegiatan pemerintah dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat, Fatimatuz Zuhro Pejabat Pengadaan barang dan jasa Bawaslu Kabupaten Bangkalan mengungkapkan saat mendampingi Tim Verifikasi BMN dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur, (6/11/20) di kantor Bawaslu Kabupaten Bangkalan.

Zuhro juga menyampaikan maksud dan tujuan verifikasi BMN tersebut, bahwa tujuannya memeriksa setiap kondisi pelaporan terkait BMN di setiap Bawaslu kabupaten/kota. Apakah pelaporan BMN sudah sesuai atau tidak, ungkapnya.

Zuhro juga menjelaskan hasil verifikasi BMN Bawaslu Kabupaten Bangkalan, bahwa keberadaan aset negara itu lengkap dan perlu perawatan, tutupnya.

Tag
Berita