Bawaslu Nilai Koordinasi KPU Kabupaten Bangkalan Lemah
|
Upaya pencegahan terjadinya dugaan pelanggaran pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan terus digalakan Bawaslu Kabupaten Bangkalan. Lemahnya kordinasi KPU Kabupaten Bangkalan dengan instansi terkait membuat Bawaslu mengeluarkan imbauan. Penyerahan surat imbauan sekaligus koordinasi dilakukan Bawaslu Kabupaten Bangkalan di kantor KPU pada Jumat 9 Mei 2025.
Imbauan tersebut dilayangkan untuk mengingatkan KPU Kabupaten Bangkalan bahwa proses pemutakhiran daftar pemilih sudah harus dimulai sebagaimana perintah PKPU nomor 1 tahun 2025. Malikul Amin, koordinator Divisi Pencagahan, Parmas dan Humas Bawaslu kabupaten Bangkalan mengatakan pentingnya KPU melakukan koordinasi dengan instansi lainnya.
"Jadi proses pemutakhiran daftar pemilih sudah harus berjalan karena PKPU nya sudah keluar. Sehingga hal-hal teknis sudah harus dipersiapkan oleh KPU Kabupaten Bangkalan seperti koordinasi dengan dinas terkait, sosialisasi kepada masyarakat dan menindaklajuti tanggapan dan masukan dalam penyusunan daftar pemilih berkelanjutan," ujarnya.
Tidak kalah pentingnya dalam imbauan itu, menurut Malikul Amin Bawaslu Kabupaten Bangkalan mengimbau untuk melakukan pencoretan data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat baik karena pemilih meninggal, pemilih ganda, pemilih pindah domisili dan kategori pemilih lainnya. "Pemutakhiran data pemilih sudah seharusnya diupgrade, mengingat data pemilih setiap harinya akan terus mengalami perubahan," tutupnya