Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU LUNCURKAN SISTEM APLIKASI JDIH TERINTEGRASI

[caption id="attachment_815" align="alignnone" width="300"] Ketua Bawaslu RI Abhan saat peluncuran sistem aplikasi JDIH Bawaslu terintegrasi JDIH Nasional. [/caption] Padang, Badan Pengawasan Pemilihan Umum - Kordinator divisi hukum, hubungan Masyarakat (Humas) dan Hubungan Lembaga (Hubal) Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) telah terintegrasi secara Nasional. Dia menjabarkan, beberapa keunggulan JDIH, yaitu dapat mengakses Undang-Undang Pemilu, Peraturan Bawaslu, Putusan Administrasi, dan Putusan Penyelesaikan Sengketa Proses. Selain itu sejarah peraturan Bawaslu (perbawaslu) serta keterkaitanya dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan dengan peraturan di atasnya. "Kalau melihat Perbawaslu akan diketahui peraturan tersebut telah diganti dengan Perbawaslu nomor berapa," Katanya saat memberikan arahan dalam rapat koordinasi pengelolaan dan peluncuran Sistem Aplikasi JDIH Bawaslu di Padang, Sumatra Barat, Kamis (6/2/2020) malam. Keunggulan JDIH lainya memiliki fitur pencarian terkait produk hukum, dokumentasi yang mudah dan cepat. Artinya JDIH ini dapat mempermudah bagi publik untuk mengakses peraturan yang berkaitan dengan pemilu. "Ketika melakukan pencarian pada fitur pencarian tidak hanya menampilkan terkait putusan perbawaslu atau SE, melainkan juga sebagai pusat administrasi yang dapat dijadikan kajian bagi masyarakat yang sedang melakukan studinya baik tingkat master atau doktoral, tambahnya. [caption id="attachment_816" align="alignnone" width="300"] Muhlis, SH. MH kordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi[/caption] Muhlis, selaku kordinator divisi Hukum, data dan Informasi Bawaslu Bangkalan menyambut baik atas peluncuran sistem aplikasi JDIH yang sudah terintegrasi dengan JDIH Nasional. Bawaslu Bangkalan akan memaksimalkan sistem tersebut, Karena JDIH ini akan mempermudah bagi kita Khususnya dalam mengakses informasi tentang peraturan pemilu, tutupnya.
Tag
Berita