Bawaslu Kabupaten Bangkalan Resmi Memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
|
Komisioner Bawaslu Bangkalan saat mengikuti acara launcing PPID secara daring.
Bawaslu Provinsi bersama 38 Bawaslu Kabupaten/kota se-jawa Timur resmi Launcing Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Senin 3 Agustus 2020 secara daring.
Nur Elya Anggraini selaku kordiv Humas Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara resmi membuka acara launcing PPID tersebut. Nur Elya menyampaikan dalam sambutanya bahwa Bawaslu Kabupaten/kota secara resmi memiliki Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) sesuai dengan SK yang telah dikirim ke Bawaslu RI.
"Bawaslu Kabupaten Se-jawa Timur punya tanggung jawab kepada publik untuk membuka selebar-lebarnya hak akses, hak informasi yang memang harus diketahui oleh publik," tuturnya.
Nur Elya juga menyampaikan bahwa Bawaslu RI sudah menyampaikan panduan tentang memahami keterbukaan informasi publik.
"Silahkan dipahami dan bagaimana kita melayani informasi publik baik yang harus kita sampaikan maupun permintaan informasi yang kita Terima dari pemohon," Ungkapnya sambil memperlihatkan buku panduan dari Bawaslu RI
Lanjut Nur Elya, ada perbedaan jangka waktu permohonan informasi sepanjang ada tahapan maupun diluar tahapan.
"Konsekwensi waktu ketika ada tahapan adalah sangat singkat sehingga butuh respon yang sangat cepat ketika ada permohonan informasi melalui website," Imbuhnya
Kita perlu meneladani apa yang pernah dilakukan oleh Bawaslu RI, karena Bawaslu RI menjadi lembaga non struktural yang sudah masuk katagori informatif dan rangking satu diseluruh Indonesia.
"kita perlu mengapresiasi dan mencontoh yang sudah dilakukan oleh Bawaslu RI untuk kemudian kita lakukan bersama-sama, baik di level Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/kota," pungkasnya.