Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jatim Bersama Bawaslu Kabupaten/Kota Perkuat Kapasitas SDM Dibidang Penanganan Pelanggaran

Bawaslu Provinsi Jawa Timur Divisi Penanganan Pelanggaran mengadakan Rapat Koordinasi Pembahasan Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran dengan Bawaslu Kabupaten/Kota bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Tuban, (21-22/09). Anwar Noris kordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Jatim menegaskan bahwasanya pertemuan ini dijadikan ajang penguatan kapasitas SDM koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu se- Jawa Timur dan juga sebagai media koordinasi dan konsolidasi untuk menyamakan persepsi dalam pola penanganan pelanggaran Pemilu. "Saya berharap melalui rakor ini bisa memahami alur penanganan pelanggaran pemilu, memahami proses penanganan pelanggaran administrasi pemilu. Upaya penguatan SDM ini akan dilakukan pertemuan secara rutin untuk pendalaman materi," ujarnya. Kegiatan peningkatan kapasitas SDM tetsebut juga menghadirkan narasumber anggota Bawaslu Jatim 2018-2023 Bapak Ikhwanudin Alfianto. Dalam materinya dia menjelaskan Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu berdasarkan Perbawaslu No. 8 Tahun 2022. Dalam Perbawaslu itu, pelanggaran Administrasi pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur  atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemiu. Objek pelanggaran administratif Pemilu ada tiga yakni pelanggaran administratif Pemilu, pelanggaran administratif Pemilu TSM, dan pelanggaran administratif Pemilu acara cepat. Sebagai informasi, anggota Bawaslu Kabupaten Bangkalan yang hadir dalam kegiatan itu, Mochammad Masyhuri selaku kordinator divisi penanganan pelanggaran dan data Informasi.
Tag
Berita
Pemilu 2024