Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jatim Bedah Kasus “Salam Satu Jari” dalam Diskusi Kamis Manis Volume IV

jpg

Anggota Bawaslu Jatim, Anwar Noris saat memberikan arahan dalam diskusi Kamis Manis IV Bawaslu Jatim, pada Kamis, 25 Juli 2026

Surabaya, - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur kembali menggelar diskusi “Kamis Manis” Volume IV secara daring, Kamis (23/7/2026). Pada edisi kali ini, diskusi membahas penanganan dugaan tindak pidana pemilihan dengan mengangkat kasus “Salam Satu Jari” yang terjadi di Kabupaten Situbondo.

Kegiatan tersebut berlangsung selama kurang lebih lima jam dan diikuti oleh 110 peserta yang terdiri atas jajaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Anwar Noris, menyampaikan bahwa forum “Kamis Manis” menjadi ruang pembelajaran dan refleksi bagi jajaran pengawas pemilu. Menurutnya, pembahasan terhadap perkara yang telah ditangani penting dilakukan untuk memperkuat pemahaman regulasi serta meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran.

“Forum ini menjadi ruang refleksi terhadap kasus-kasus yang telah ditangani oleh Bawaslu di Jawa Timur. Pada Volume IV ini, kami membedah kasus dugaan tindak pidana pemilihan yang terjadi di Kabupaten Situbondo,” ujar Anwar.

Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran dapat berasal dari hasil temuan pengawas pemilu maupun laporan masyarakat. Dalam proses penanganannya, diperlukan kerja sama dan koordinasi lintas divisi untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran dapat dikaji secara komprehensif.

“Untuk mendalami setiap dugaan pelanggaran, kita harus melihat hasil pengawasan dan mendiskusikan pasal-pasal maupun ketentuan lain yang dapat digunakan dalam penanganannya,” jelasnya.

Menurut Anwar, penanganan dugaan tindak pidana pemilihan memiliki tantangan tersendiri karena adanya batas waktu yang singkat. Oleh karena itu, jajaran pengawas pemilu dituntut untuk memiliki kesiapan dalam melakukan kajian, mengumpulkan informasi, serta melengkapi dokumen sebelum laporan diregister.

“Waktu penanganan yang terbatas menuntut seluruh jajaran untuk bekerja cepat, cermat, dan memiliki pemahaman regulasi yang kuat,” imbuhnya.

Membahas Perkara “Salam Satu Jari”

Anggota Bawaslu Kabupaten Situbondo, Fitroh, yang hadir sebagai narasumber memaparkan kronologi perkara dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang dikenal dengan kasus “Salam Satu Jari”.

Perkara tersebut bermula dari laporan terhadap dua video yang diduga dibuat oleh seorang kepala desa pada Oktober 2024. Video berbahasa Madura itu memuat frasa “salam satu jari” yang berdasarkan keterangan ahli bahasa dan ahli pidana dimaknai sebagai bentuk dukungan terhadap pasangan calon nomor urut satu.

Video tersebut kemudian dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp kepada dua orang saksi. Selanjutnya, video itu menyebar setelah diunggah oleh pihak lain ke media sosial Facebook.

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kemudian meregister laporan tersebut pada 10 Oktober 2024. Perkara tersebut ditangani dengan menggunakan Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan berlanjut ke tahap penyidikan.

Dalam proses persidangan, Pengadilan Negeri Situbondo menjatuhkan putusan berupa pidana kurungan selama satu bulan dengan masa percobaan selama tiga bulan.

Menanggapi perkara tersebut, Anwar Noris mengaitkan putusan tersebut dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Ia berharap putusan terhadap perkara tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan atau yurisprudensi bagi hakim dalam memutus perkara serupa di masa mendatang.

“Keputusan hakim dalam perkara di Situbondo ini diharapkan dapat menjadi yurisprudensi bagi hakim yang menangani perkara serupa. Harapannya, penanganan perkara pidana pemilihan ke depan dapat memberikan efek jera yang lebih kuat,” pungkasnya.