Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu dan KPU Bekali Diri Hadapi Potensi Sengketa Informasi

[caption id="attachment_855" align="alignnone" width="300"] Komisi Informasi (KI) Jawa Timur gelar sosialisasi peraturan KI nomor 1 tahun 2019 dihadapan penyelenggara pemilu. [/caption] Madiun - Terdapat 19 kota/kabupaten di Jawa Timur yang akan menggelar pemilihan kepala daerah. Pelaksanaan pemilihan kepala daerah tidak menutup kemungkinan muncul sengketa informasi. Khususnya sengketa informasi terkait pemilihan kepala daerah di kabupaten/kota yang sedang melaksanakan pemilihan bupati/walikota. Ketua Komisi Informasi (KI) Jawa Timur, Muhammad Imaduddin mengatakan bahwa Komisi Informasi siap melayani permohonan sengketa informasi pemilihan. Standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi tertuang dalam peraturan KI nomor 1 tahun 2019. "Kami mengundang seluruh penyelenggara pemilihan, baik Bawaslu maupun KPU untuk sosialisasi peraturan KI. Ini sebagai bentuk kesiapan KI dalam menghadapi adanya sengketa informasi pemilihan," jelasnya. Saat memberi sambutan pembukaan sosialisasi peraturan KI tersebut. Ketua KI Jawa Timur juga mengucapkan terima kasih atas kehadiran seluruh undangan. Hal ini membuktikan bahwa Bawaslu dan KPU sangat antusias mengikuti sosialisasi. Kegiatan sosialisasi peraturan KI dilaksanakan Kamis (27/2/2020) bertempat di kantor Bakorwil Madiun, Provinsi Jawa Timur. Pengetahuan tentang standar dan prosedur layanan penyelesaian sengketa informasi bisa dijadikan bekal bagi Bawaslu maupun KPU untuk menghadapi sengketa informasi pemilihan tahun 2020. (Humas Bawaslu Bangkalan)
Tag
Berita