Bawaslu Bangkalan Rekom 57 Pelanggaran Etik dan 19 Rekapitulasi Ulang
|
Bangkalan, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Kabupaten Bangkalan
dan jajaranya telah melaksanakan pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit)
data pemilih yang dilaksanakan pantarlih pada Bulan Februari sampai Maret 2023.
Atas hasil pencoklitan tersebut, Jajaran KPU mulai dari PPS hingga PPK
melaksanakan rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP)
untuk pemilu tahun 2024.
Berdasarkan hasil pengawasan jajaran Panwaslu kelurahan/desa saat
rekapitulasi DPHP yang dilaksanakan pada tanggal 30-31 Maret 2023, menemukan
beberapa PPS saat melaksanakan rapat pleno tidak sesuai dengan prosedur. Selain
itu, terdapat PPS yang tidak melaksanakan rapat pleno. Atas kejadian tersebut,
jajaran pengawas di tingkat desa bersama Panwaslu Kecamatan menuangkan hasil
pengawasan ke dalam formulir A. pengawasan.
Beberapa temuan yang didapati jajaran Pengawas Pemilu di Bangkalan adalah
PPS yang tidak melakukan Rapat Pleno Terbuka tingkat desa. Terdapat pula PPS
yang tidak menghasilkan BA Pleno Rekapitulasi, hingga PPS yang sengaja tidak
mengundang Panwaslu Desa/Kelurahan saat rekapitulasi berlangsung. Total ada 14
PPS yang diduga melakukan pelanggaran saat tahapan rekapitulasi DPHP. Mereka
diduga melanggar PKPU 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam
Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih pasal 41.
Selain di tingkat desa, terdapat juga pelanggaran saat Rapat Pleno
Rekapitulasi DPHP kecamatan. Prosedur yang dilanggar yakni PPK tidak melakukan
rekapitulasi bersumber dari BA Pleno Rekapitulasi tingkat PPS. Walaupun saat
Rapat Pleno sudah diimbau secara lisan oleh Panwascam, tapi PPK di tiga
kecamatan tidak bergeming.
Berikut data PPS dan PPK yang melaksanakan rapat pleno rekapitulasi DPHP
tidak sesuai dengan prosedur.
1. PPS Desa Patenteng Kecamatan Modung
2. PPS Desa Klampis Kecamatan Klampis
3. PPS Desa Buduran Kecamatan Arosbaya
4. PPS Desa Tengket Kecamatan Arosbaya
5. PPS Desa Bilaporah Kecamatan Socah
6. PPS Desa Buluh Kecamatan Socah
7. PPS Desa Dakiring Kecamatan Socah
8. PPS Desa Jaddih Kecamatan Socah
9. PPS Desa Junganyar Kecamatan Socah
10. PPS Desa Keleyan Kecamatan Socah
11. PPS Desa Parseh Kecamatan Socah
12. PPS Desa Petaonan Kecamatan Socah
13. PPS Desa Sanggra Agung Kecamatan Socah
14. PPS Desa Socah Kecamatan Socah
15. PPK Kecamatan Galis
16. PPK Kecamatan Socah
17. PPK Kecamatan Arosbaya
18. PPK Kecamatan Klampis
19. PPK Kecamatan Modung
Selain melanggar tatacara prosedur rekapitulasi tingkat desa dan kecamatan,
Bawaslu juga menyatakan para terlapor melanggar kode etik penyelengara pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan A. Mustain Saleh mengatakan, terhadap PPS
dan PPK yang melanggar tersebut telah dikeluarkan rekomendasi pelanggaran etik.
“Berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu kecamatan, terdapat 57
orang PPK dan PPS yang kami minta KPU untuk menindak secara etik. Sedangkan
pelanggaran administrasinya kami minta 19 rekapitulasi ulang tingkat desa dan
kecamatan,” jelasnya.
Menurut Tain atas rekom tersebut, PPS dan PPK telah melanggar Undang-Undang
Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017
tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Selain itu, mereka
juga melanggar PKPU Nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih
dalam penyelenggaraan pemilu dan sistem informasi data pemilih.
“Pasal yang dilangar oleh PPK dan PPS terkait etiknya pasal 3 undang-undang
pemilu tantang asas dan prinsip penyelenggara pemilu, pasal 6 ayat (1) dan ayat (3)
peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017. Kalau
administrasinya PKPU 7 Tahun 2022 Pasal 41 untuk PPS, sedangkan untuk PPK
pasal 43,” tambahnya.
Sedangkan Moch. Mashyuri kordinator divisi penanganan pelanggaran
Bawaslu Kabupaten Bangkalan mengatakan, pihaknya berkirim surat terhadap KPU
Bangkalan untuk segera diproses dan ditindaklanjuti. Rekomenasi dari 5
Panwascam sudah diteruskan ke KPU untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan
perundang-undangan.
“Kami sudah melayangkan surat terhadap KPU Bangkalan
untuk segera diproses dan ditindaklanjuti. Kami meminta rekap ulang untuk
pelanggaran administrasinya. Sedangkan bagi 57 orang penyelenggara di PPK dan
PPS silahkan KPU memberikan sanksi yang pantas,” tutupnya.