Bawaslu Bangkalan Pertanyakan Minimnya Penambahan Pemilih Baru dalam PDPB Triwulan II 2026 Saat Pleno Terbuka
|
Bangkalan - Bawaslu Kabupaten Bangkalan menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Bangkalan, Rabu 1 Juli 2026. Kehadiran Bawaslu merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan guna memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan data yang akurat, mutakhir, serta komprehensif.
Dalam forum tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan Ahmad Mustain Saleh menyampaikan sejumlah catatan hasil pengawasan terhadap rekapitulasi data pemilih. Berdasarkan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2026, terdapat pengurangan jumlah pemilih sebanyak 404 pemilih dibandingkan dengan hasil rekapitulasi pada Triwulan I Tahun 2026.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian, karena secara logika pertumbuhan penduduk, khususnya warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, cenderung mengalami peningkatan dari waktu ke waktu.
"Kami mencermati adanya pengurangan jumlah pemilih dibandingkan triwulan sebelumnya. Kondisi ini perlu dijelaskan secara komprehensif agar tidak menimbulkan keraguan terhadap kualitas data pemilih. Pemutakhiran data harus benar-benar mencerminkan kondisi faktual di lapangan," ujar Ahmad Mustain Saleh.
Selain itu, Ahmad Mustain Saleh juga menyoroti jumlah pemilih baru yang tercantum dalam Formulir Model A-Rekap Kabko-PDPB Triwulan II Tahun 2026 yang hanya berjumlah 10 pemilih. Menurutnya, angka tersebut perlu dicermati mengingat dalam rentang April hingga Juni Tahun 2026 terdapat cukup banyak warga Kabupaten Bangkalan, khususnya siswa SMA/SMK/MA sederajat, yang diperkirakan telah genap berusia 17 tahun. Artinya mereka memenuhi syarat sebagai pemilih.
"Kami berharap seluruh pemilih pemula yang telah memenuhi syarat dapat terakomodasi dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Akurasi data pemilih merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis," tambahnya.
Menanggapi catatan tersebut, anggota KPU Kabupaten Bangkalan Sairil Munir memberikan klarifikasi bahwa apabila dibandingkan secara keseluruhan sejak PDPB Triwulan IV Tahun 2025 hingga PDPB Triwulan II Tahun 2026, jumlah pemilih di Kabupaten Bangkalan justru mengalami peningkatan.
Jumlah pemilih pada PDPB Triwulan IV Tahun 2025 tercatat sebanyak 795.283 pemilih. Sementara itu, pada hasil rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2026 jumlah pemilih menjadi 806.426 pemilih atau mengalami kenaikan sebanyak 11.143 pemilih. Penjelasan tersebut disampaikan sebagai bentuk klarifikasi atas catatan yang disampaikan Bawaslu dalam forum pleno.
Melalui rapat pleno terbuka tersebut, Bawaslu Kabupaten Bangkalan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan melalui pengawasan yang melekat dan penyampaian saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Bangkalan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih memperoleh hak konstitusionalnya, sekaligus mewujudkan data pemilih yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.
Penulis : Humas Bawaslu Bangkalan