Bawaslu Bangkalan Menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2024 Ke KI Jatim
|
Sebagai bentuk pertanggungjawaban keterbukaan informasi publik, Bawaslu Bangkalan menyerahkan laporan akhir layanan informasi tahun 2024 ke Komisi Informasi (KI) Jawa Timur, Selasa 25 Februari 2025.
Laporan layanan ini menurut Masyhuri anggota Bawaslu Kabupaten Bangkalan merupakan salah satu bentuk menjalankan tugas yang diamanatkan Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
''Hari ini kami menyampaikan laporan layanan informasi selama tahun 2024 ke KI Jatim. Penyampaian laporan ini merupakan amanah undang-undang,'' paparnya.
Perlu kita ketahui bersama, laporan layanan informasi berisikan kegiatan Bawaslu Kabupaten Bangkalan selama menjalankan tugas pengawasan selama pilkada berlangsung.
''Laporan tersebut berisikan jumlah anggaran dan kegiatan yang berlangsung,'' ujarnya.
Masyhuri juga berkomitmen atas keterbukaan informasi ini, Masyarakat dapat memantau dan mengunjungi website PPID Bawaslu Kabupaten Bangkalan.
''Sebagai bentuk keterbukaan informasi, Bawaslu Kabupaten Bangkalan telah menyiapkan website PPID yang dapat di akses oleh masyarakat secara online,'' tutupnya