Bawaslu Bangkalan Mengawasi Verifikasi Administrasi Bakal Calon Perseorangan Anggota DPD
|
Bawaslu Kabupaten Bangkalan melaksanakan pengawasan verifikasi administrasi terhadap syarat dukungan bakal calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) baik secara langsung ke kantor KPU Bangkalan dan melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (SILON). Pengawasan melekat dilaksanakan mulai tanggal 30 Desember 2022 sampai 12 Januari 2023.
Muhlis selaku penanggung jawab pengawasan pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD menyampaikan, pada tahapan verifikasi administrasi terdapat beberapa kerawanan.
"Pada tahapan verifikasi administrasi terdapat beberapa kerawanan, misalnya seperti adanya dukungan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, usia di bawah 17 tahun, ganda identik dan dukungan antar bakal calon," paparnya.
Kerawanan berikutnya menurut Muhlis adanya dukungan yang domisilinya diluar daerah pemilihan hingga pencatutan dukungan.
"Kami menghimbau kepada masyarakat Bangkalan untuk mengecek nama dan NIK di Infopemiludpd, apabila bukan pendukung calon anggota dan tercatut dalam laman tersbeut untuk melaporkan ke Bawaslu Bangkalan," ujarnya.
Seperti diketahui, dari total 21 bakal calon anggota DPD dari jawa Timur, terdapat 14 bakal calon yang menyerahkan syarat dukungan di Kabupaten Bangkalan.