Bawaslu Bangkalan Mengawasi Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Dalam Pilkada 2024
|
Bawaslu Bangkalan mengawasi rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Bangkalan, Rabu (04/12/24) di Kantor KPU Bangkalan. Rapat pleno berlangsung di halaman kantor KPU Bangkalan dihadiri oleh masing-masing saksi dari pasangan calon Gubernur Jawa Timur dan masing-masing Saksi dari Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan.
Ahmad Mustain Saleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan di hadapan peserta rapat pleno mengimbau kepada KPU Kabupaten Bangkalan agar menjalankan mekanisme rapat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
''mekanisme rapat pleno dan rekapitulasi telah diatur dalam Peraturan KPU nomor 18 tahun 2024. Artinya ketika nanti ada saksi yang keberatan atau terdapat kejadian khusus agar dapat diselesaikan sesuai regulasi yang ada. Ketika ditemukan kesalahan maka melakukan pembetulan'', paparnya.
Sedangkan Muhlis anggota Bawaslu Kabupaten Bangkalan mengatakan saat rekapitulasi tingkat Kabupaten, Bawaslu Bangkalan menyampaikan beberapa rekomendasi baik berupa hitung ulang atau penyandingan data.
''saat rekapitulasi tingkat Kabupaten, Bawaslu Bangkalan menyampaikan rekomendasi hitung ulang di TPS 05 Desa Lerpak dan penyandingan data di beberapa TPS lainnya'', tutupnya.