Bawaslu Bangkalan Meneruskan Pelanggaran Netralitas ASN Ke KASN Pemkab Bangkalan
humas | Minggu, Agustus 25, 2024 - 13:02
Tindak lanjut atas penanganan netralitas ASN, Bawaslu Kabupaten Bangkalan meneruskan ke Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Penerusan tersebut dilakukan berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kabupaten Bangkalan bahwa yang bersangkutan melanggar netralitas ASN. Koordinator divisi hukum Bawaslu Kabupaten Bangkalan Muhlis mengatakan, ketika dilakukan klarifikasi, ASN atas nama Fathor Rohman tidak menampik atas kesediaannya menjadi calon Bupati pada kontestasi Pilkada Bangkalan tahun 2024.
''Berdasarkan keterangannya, saudara Fathor Rohman mengakui bahwa dirinya merupakan ASN di Dinas Budaya Pariwisata Kabupaten Bangkalan. Terkait dengan adanya baliho yang beredar, Saudara Fathor Rohman menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah menyuruh dan tidak ada upaya untuk melarangnya. Saudara Fathor Rohman juga membenarkan bahwa dirinya siap mencalonkan diri sebagai calon Bupati Bangkalan,'' ujar Muhlis.
Menurut Muhlis saudara Fathor Rohman telah melanggar netralitas ASN yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
''peraturan yang dilanggar adalah Undang-undang nomor 20 Tahun 2023. Selanjutnya melanggar Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dalam Negeri dan Bawaslu tentang perbuatan pemasangan spanduk atau baliho atau alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan,’’ tambahnya.
Sehingga terbuktinya pelanggaran itu, Bawaslu Kabupaten Bangkalan merekomendasikan atau meneruskan temuan tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Pj. Bupati Kabupaten Bangkalan.
Sebelumnya pada tanggal 12 Agustus 2024, Bawaslu Kabupaten Bangkalan mendapatkan informasi awal dari pemberitaan media online “madura.tribunews.com”. Informasi pemberitaan tersebut berisikan tentang beredarnya foto baliho atas nama Fathor Rohman yang bertuliskan Calon Bupati Bangkalan yang diduga ASN di Pemerintah Kabupaten Bangkalan.