Bawaslu Bangkalan Menerima 14 Aduan Masyarakat Dalam Pencalonan Anggota DPD
|
Sejak dibukanya Posko Aduan Masyarakat (PAM) terhadap pencatutan nama dan NIK dalam pencalonan perseorangan anggota DPD untuk pemilu tahun 2024, terdapat 14 orang mengadu ke Bawaslu Kabupaten Bangkalan.
Atas aduan masyarakat tersebut, Muhlis selaku penanggung jawab pencalonan anggota DPD Bawaslu Kabupaten Bangkalan menyampaikan, PAM dibuka untuk memfasilitasi masyarakat Bangkalan yang nama dan NIK dicatut oleh salah satu calon anggota DPD sebagai syarat pencalonan.
"Bagi masyarakat Bangkalan yang merasa namanya dicatut dapat mengadu ke Posko Bawaslu Bangkalan yang telah di buka sejak awal tahun ini," terangnya.
Terkait nama dan NIK yang tercatut, Bawaslu Bangkalan akan berkirim surat kepada KPU Bangkalan untuk segera dihapus dari Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Data 14 nama dan NIK yang tercatut, tersebar di delapan kecamatan di Kabupaten Bangkalan.