Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bangkalan Kembali Rekomendasikan PSU di Dua TPS

Jpg

Ahmad Mustain Saleh saat melihat Proses PSU di TPS 06 Kelurahan Kemayoran Bangkalan.

Terjadi pelanggaran saat pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024, Bawaslu Bangkalan kembali merekomendasikan pemungutan suara ulang di TPS 06 Kelurahan Kemayoran Kec. Bangkalan. Hal yang sama juga terjadi di TPS 03 Desa Sukolilo Barat Kec. Labang. Pemungutan Suara Ulang Kata Mustain Karena terdapat pelanggaran pemilihan yakni adanya pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali.

''Berdasarkan hasil pengawasan di TPS 06 Kelurahan Kemayoran terdapat pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali'', ujarnya.

Hal yang sama juga terjadi di TPS 03 Sukolilo Barat bahwa terdapat orang yang sudah meninggal berdasarkan daftar kehadiran Daftar Pemilih Tetap ditemukan masih pemilih

''Kejadian yang sama juga di TPS 03 Desa Sukolilo Barat adanya pemilih yang menggunakan hak pilih milik orang lain'', tambahnya.

Perlu diketahui bersama bahwa terjadinya Pemungutan Suara Ulang dapat dilakukan ketika adanya pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. Itu telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pemungutan suara dan penghitungan suara.