Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bangkalan Imbau Partai Politik Perbarui Data Kepengurusan dan Keanggotaan Melalui SIPOL

jpg

Anggota Bawaslu Bangkalan, Muhlis saat menyampaikan imbauan pemutakhiran data parpol secara berkelanjutan dalam rapat koordinasi di Kantor KPU Bangkalan. 

bangkalan.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Bangkalan menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Bangkalan di kantor KPU Kabupaten Bangkalan, (Rabu 24/6/26)

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan partai politik tingkat Kabupaten Bangkalan serta unsur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol). Rapat koordinasi ini bertujuan untuk memastikan data partai politik senantiasa terbarui dan sesuai dengan kondisi terkini sebagai bagian dari persiapan menuju tahapan Pemilu Tahun 2029.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Muhlis, menyampaikan imbauan kepada seluruh partai politik agar secara aktif melakukan pemutakhiran data melalui SIPOL. Data yang perlu diperbarui meliputi kepengurusan partai, alamat dan keberadaan kantor, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan, serta data keanggotaan partai politik.

Pembaruan data secara berkala, Menurut Muhlis, merupakan bentuk kepatuhan administratif yang penting untuk menjaga validitas data partai politik. Selain itu, data yang akurat akan memudahkan proses pengawasan dan pelaksanaan tahapan pemilu di masa mendatang.

“Partai politik perlu memastikan seluruh data yang tercantum dalam SIPOL sesuai dengan kondisi riil organisasi saat ini. Pembaruan data kepengurusan, kantor, keterwakilan perempuan, maupun keanggotaan harus dilakukan secara berkala agar tidak menimbulkan permasalahan administrasi pada tahapan pemilu berikutnya,” ujarnya.

Muhlis juga mengingatkan agar seluruh prosedur administrasi dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepatuhan terhadap prosedur administrasi menjadi hal yang penting untuk mencegah munculnya potensi persoalan hukum, khususnya yang berkaitan dengan sengketa proses pemilu.

Lebih lanjut, ia menekankan agar partai politik segera menyelesaikan berbagai persoalan administrasi yang masih ada, terutama terkait anggota partai yang berpindah ke partai politik lain. Penyelesaian administrasi tersebut perlu dilakukan secara tertib dan tepat waktu agar tidak menimbulkan permasalahan pada saat verifikasi maupun tahapan pemilu yang akan datang.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Bangkalan berharap seluruh partai politik dapat meningkatkan tertib administrasi dan memanfaatkan SIPOL secara optimal sebagai instrumen pemutakhiran data partai politik yang berkelanjutan. Dengan demikian, kesiapan partai politik dalam menghadapi Pemilu Tahun 2029 dapat terwujud secara baik, transparan, dan akuntabel.

Penulis : Humas Bawaslu Kabupaten Bangkalan