Bawaslu Bangkalan Hadiri Bedah Buku Partisipasi dalam Perancangan Dapil dan Alokasi Kursi
|
Bangkalan — Bawaslu Kabupaten Bangkalan menghadiri kegiatan bedah buku bertema “Partisipasi dalam Perancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024” yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan, Senin (27/7/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat KPU Kabupaten Bangkalan dan dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Bawaslu Kabupaten Bangkalan yang hadir sebagai peserta dalam kegiatan tersebut menyampaikan pandangan mengenai pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam proses perancangan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi.
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Muhlis, menyampaikan bahwa setiap tahapan perencanaan perlu dilakukan secara partisipatif dengan memperhatikan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan.
“Setiap perencanaan harus dilakukan dengan melibatkan dan memperhatikan aspirasi dari seluruh stakeholder. Dengan demikian, proses yang dilakukan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih representatif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Muhlis.
Selain itu, Muhlis menekankan bahwa dalam proses pembentukan daerah pemilihan, seluruh pihak perlu memperhatikan prinsip-prinsip pembentukan dapil sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Pemilu.
Menurutnya, penerapan prinsip-prinsip tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan proses pembentukan dapil berjalan sesuai ketentuan dan dapat mewujudkan representasi politik yang proporsional.
“Dalam pembentukan daerah pemilihan nantinya, prinsip-prinsip pembentukan dapil harus benar-benar diperhatikan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu,” pungkasnya.