Bawaslu Bangkalan Buka Posko Aduan Masyarakat
|
Upaya pencegahan dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Bangkalan telah membuka posko pengaduan masyarakat. Tujuannya untuk menerima aduan dan keberatan masyarakat jika terdapat adanya penggunaan data diri yang terdapat dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), Senin (15/08/22).
Posko pengaduan dibentuk dalam rangka menampung laporan atau aduan masyarakat berkaitan dengan kepengurusan dan keanggotaan partai politik.
Koordinator tim fasilitas pengawasan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu tahun 2024, Buyung Pambudi menyampaikan kepada masyarakat secara umum baik ASN, TNI dan POLRI serta yang lainnya untuk secara aktif melakukan pengecekan di laman website infopemilu.kpu.go.id.
"Upaya ini bentuk pencegahan agar tidak ada pencatutan dan penggunaan data diri secara sepihak," tuturnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut pihaknya berharap agar masyarakat mengecek data dirinya. Jika masyarakat ada yang keberatan data dirinya masuk dalam SIPOL dapat melaporkan ke posko aduan masyarakat di kantor Bawaslu Bangkalan.