Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Antisipasi Pelanggaran Saat Pendaftaran Parpol

Tahapan pendaftaran Partai Politik (Parpol) peserta pemilu merupakan salah satu titik rawan. Bawaslu berupaya mengantisipasi sejak dini Khususnya potensi pelanggaran selama pendaftaran berlangsung. Untuk itu Bawaslu melaksanakan rapat kerja teknis bersama Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dilaksanakan selama tiga hari di Hotel Mercure Bandung City Centre (20-22/07).

Anggota Bawaslu Kabupaten Bangkalan Mochammad Masyhuri yang hadir dalam rakernis tersebut  menyatakan, ada sejumlah catatan terkait proses pendaftaran hingga verifikasi.

"Dari aspek etik misalnya, KPU dinilai tidak cermat dalam meneliti kelengkapan dokumen pendaftaran. Ini berpotensi terjadi pelanggaran," terangnya.

Kemudian dari sisi administrasi menurut dia, KPU tidak melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen yang diragukan keabsahan.

"Potensi terjadinya pelanggaran ketika verifikasi faktual yang sedang dilakukan KPU dan jajarannya," tambahnya.

Selanjutnya, Kata Masyhuri, pelanggaran tindak pidana pemilu seperti yang tuang dalam pasal 518 undang-undang 7 tahun 2017 terkait temuan Bawaslu yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU.

"Temuan yang disampaikan Bawaslu pada saat verifikasi  partai politik tidak ditindaklanjuti maka dapat dipidana," tutupnya.

Tag
Berita