Banyak Alat Peraga Sosialisasi Melanggar Aturan, Bawaslu Bangkalan Koordinasi dengan Pemkab Bangkalan
|
Bawaslu dan Pemerintah Kabupaten Bangkalan melakukan rapat koordinasi menyikapi bayaknya Alat Peraga Sosialisai (APS) yang melanggar aturan, Selasa (13/10) di Kantor Bawaslu Bangkalan.
Berdsarkan hasil pengawasan Bawaslu Bangkalan melalui jajaran pengawas di tingkat kecamatan tercatat ada sekitar 245 APS yang terdiri dari baliho, banner dan spanduk yang terpasang di Kecamatan Kota, Burneh, Tragah dan Kecamatan Labang.
Ahmad Mustain Saleh saat rapat koordinasi menyampaikan bahwa tujuan koordinasi dengan Pemkab Bangkalan untuk menyamakan persepsi terkait APS yang melanggar aturan.
Karena ini belum masuk tahapan kampanye, Bawaslu dan Pemkab Bangkalan bersepakat bahwa dasar penertibatnya mengunakan perda dan perbup, kata Ahmad Mustain Saleh.
"Secara regulasi sebelum tahapan kampanye dimulai bagi peserta pemilu hanya diperbolehkan untuk sosialisasi. Jadi muatan sosialisainya tidak mengandung unsur ajakan untuk memilih terhadap salah satu calon," ujarnya.
Atas hal itu, Bawaslu Bangkalan menghimbau kepada peserta pemilu untuk menahan diri untuk berkampanye, karena tahapannya belum dimulai. Ini dalam upaya menjaga kondusipitas pemilu tahun 2024," tambahnya
Dalam rakor itu, turut hadir dari Satpol PP Bangkalan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan.Tag
Berita
Pemilu 2024