Lompat ke isi utama

Berita

Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung, Bawaslu Kabupaten Bangkalan Petakan 17 Indikator Potensi TPS Rawan

JPG

Ketua Bawaslu Bangkalan saat pres release hasil pemetaan TPS rawan dalam pemilihan tahun 2024

Bawaslu Kabupaten Bangkalan telah melakukan pemetaan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan tahun 2024. Hal itu untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Hasilnya, terdapat 7 (Tujuh) indikator potensi TPS rawan atau paling banyak terjadi, 10 indikator rawan atau banyak terjadi. Sedangkan 4 (empat) indikator yang tidak berpotensi rawan terjadi namun tetap perlu diantisipasi. Ahmad Mustain menuturkan TPS rawan tersebut berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan Bawaslu Bangkalan dan jajaran pengawas di tingkat desa. 

''Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap delapan variabel dan 28 indikator. Hasilnya terdapat 17 indikatot berpotensi TPS rawan yang diambil dari 281 kelurahan/desa di 18 Kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 (Enam) hari pada 10 sampai dengan 15 November 2024'', tuturnya.

Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdatra di DPT, Riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan, dan/atau Riwayat PSU/PSSU). Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politsasi SARA. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet. Hasilnya sebagai berikut.

7 (Tujuh) Indikator Potensi TPS Rawan Tinggi Atau Yang Paling Banyak Terjadi:

1) 117 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat; 

2) 89 yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS 

3) 68 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb); 

4) 35 Terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS; 

5) 16 TPS yang memiliki riwayat kerusakan logistik/kelengkapan pemungutan suara pada saat Pemilu/Pemilihan; 

6) 15 TPS yang Terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas; dan 

7) 14 TPS yang terdapat potensi Daftar Pemilih Khusus (DPK). 

10 (Sepulu) Indikator Potensi TPS Rawan Sedang Atau yang Banyak Terjadi:

1) 9 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih; 

2) 8 Memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilu; 

3) 5 TPS sulit dijangkau; 

4) 5 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS; 

5) 5 TPS di wilayah rawan bencana (banjir, tanah longsor,dan/atau gempa);

 6) 4 TPS yang terdapat Praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antar golongan di sekitar lokasi TPS; 

7) 3 Memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pada saat Pemilu/pemilihan; 

8) 3 TPS yang berada di dekat posko/rumah tim kampanye peserta pemilu;

9) 1 TPS memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian di TPS (maksimal H-1) pada saat Pemilu/Pemilihan; dan 

10) 1 TPS di Lokasi Khusus. 

4 (Empat) Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Atau Rawan Rendah Namun Tetap Perlu Diantisipasi:

1) Terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi TPS; 

2) TPS dekat wilayah kerja (pertambangan dan/atau pabrik); 

3) TPS yang ASN, TNI/Polri, kepala desa dan/atau perangkat desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu; dan 4) TPS yang tedapat anggota KPPS yang berkampanye untuk peserta Pemilihan. 

Terhadap TPS rawan tersebut, Ahmad Mustain akan melakukan pencegahan dengan melakukan koordinasi dengan stekeholder.

"Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu Bangkalan, KPU Bangkalan, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis'', tutupnya.