Lompat ke isi utama

Berita

Anggota Bawaslu Kabupaten Bangkalan menyampaikan Sistem Pengawasan dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Kepada Mahasiswa

Abdul Aziz, S.Pd.I (Anggota Bawaslu Kabupaten Bangkalan/Kordiv PHL) dan Buyung Pambudi, M.Si (Anggota Bawaslu Kabupaten Bangkalan/Kordiv Penyelesaian Sengketa), memberikan materi sistem pengawasan serta mekanisme penyelesaian sengketa pemilu di Bawaslu kepada mahasiswa STAIS yang sedang melaksanakan Praktik Kerja Lapangan. (23/11/2021)

Paparan materi, diskusi dan kajian mendalam tersebut dilakukan di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Bangkalan pada hari selasa 23 November 2021.

Abdul Aziz meyampaikan "Bawaslu dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak hanya terbatas mengawasi namun terdapat 3 prinsip yang selalu ditekankan. Yaitu Pencegahan, Pengawasan, dan Penindakan."

Buyung Pambudi juga menambahkan, "Salah satu bentuk penindakan pemilu di Bawaslu merupakan Penyelesaian Sengketa. Penyelesaian sengketa yang dilakukan di Bawaslu itu terbagi menjadi dua, yaitu yang pertama musyawarah terbuka dan musyawarah tertutup pada tahapan Pilkada, yang kedua melalui mediasi dan ajudikasi pada tahapan Pemilu." Tutupnya.

Tag
Berita