Anggota Bawaslu Kabupaten Bangkalan Hadiri Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu
|
Surabaya. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) menggelar rapat persiapan sidang dan sosialisasi kode etik penyelenggara pemilu. Rapat itu diselenggarakan pada hari Minggu 20 Desember 2020 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
Rapat dihadiri oleh Prof. Dr. Teguh Prasetyo, Anggota DKPP RI sekaligus menjadi narasumber. Peserta terundang terdiri dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur masyarakat, Bawaslu provinsi, dan KPU provinsi. Selain itu juga hadir penyelenggara pemilu baik Bawaslu dan KPU tingkat kabupaten di Jawa Timur.
Moh Masyhuri anggota Bawaslu Kabupaten Bangkalan yang hadir dalam rapat tersebut mengungkapkan materi yang disampaikan terkait mekanisme sidang dan kode etik yang harus diperhatikan oleh penyelenggara pemilu.
"Penyelenggara pemilu ini selain harus bertindak berdasarkan asas penyelenggaraan pemilu juga harus memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil dan terbuka sebagaimana diataur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ungkapnya.
Masyhuri juga mengungkapkan tentang kewajiban DKPP dalam menjaga norma etika yang berlaku bagi penyelenggara pemilu.
"Berdasarkan Pasal 159 ayat 3 Undang-Undang Pemilu, DKPP menegakkan kaidah atau norma etika penyelenggara pemilu apabila terjadi pelanggaran etik," tutupnya.