Lompat ke isi utama

Berita

Ahmad Mustain Saleh : Laporan Akhir Tahun Merupakan Bentuk Pertanggungjawaban Sebagai Lembaga

Malang. Bawaslu Provinsi dan Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-jawa timur gelar Rapat koordinasi (Rakor) pelaksanaan fungsi pengawasan dan penyusunan laporan akhir kegiatan tahun 2020. Rakor berlangsung selama tiga hari pada tanggal 20-22 Desember tahun 2020 bertempat di Hotel The 101 Kota Malang.

Eka Rahmawati kordinator divisi organisasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur mengungkapkan laporan akhir tahun ini tidak seperti laporan akhir komperhensif sebelumnya. Jika sebelumnya ada dibawah binaan divisi pengawasan kali ini semua laporan dikelola oleh divisi Organisasi Sumber Daya Manusia (OSDM).

''Laporan akhir ini berupa kegiatan OSDM dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu Kabupaten atau Kota baik yang melaksanakan pilkada dan yang tidak ada pilkada selama tahun 2020," ujarnya.

Eka berharap penyusunan laporan harus berupa analis bukan hanya berupa deskripsi.

"Laporan ini tidak sekedar berupa deskripsi yang tidak bisa ditindaklanjuti, namun juga analisis terhadap perubahan apa yang sudah dihasilkan dari kegiatan tersebut," tambahnya.

Sedangkan menurut Ahmad Mustain Saleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan laporan akhir kegiatan sebagai bentuk tanggungjawab berdasarkan Perbawaslu 3 Tahun 2020.

"Amanat Pasal 25 Perbawaslu 3 tahun 2020, Semua divisi membuat laporan hasil pengawasan pemilu dan pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir," pungkasnya.

Tag
Berita