Aang : Banyak Pilihan Metode Yang Bisa Dilakukan Oleh Pengawas Pemilihan Dalam Mengawasi DPS.
|
Bangkalan. Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Aang Khunaifi memberikan arahan kepada Koordinator Divisi dan staf pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam acara Rapat Evaluasi Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Tahun 2020 dan Penyusunan Daftar Pemilu Berkelanjutan yang bertempat di kantor Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Rabu (7/10/2020).
Aang berharap kegiatan ini bisa menggagas sebuah rekomendasi yang dapat dijadikan pijakan dalam melakukan pengawasan penyusunan data pemilih. Ia juga menyampaikan bahwa pengawas pemilu harus solutif saat mengambil kebijakan di lapangan khususnya Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada tahun 2020.
"Koordinasi antar Bawaslu Kabupaten/kota sangat penting agar mengetahui data penduduk yang masuk dan pindah untuk menjadi bahan evaluasi saat memberikan masukan kepada KPU. dalam rangka pengawasan penyusunan data pemilih untuk Pilkada tahun 2020. Sedangkan Bagi Kabupaten/kota yang tidak pilkada melakukan aktifitas pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan," Saranya.
Aang menambahkan pengawas pemilihan harus memiliki metode bagaimana mengatasi data pemilih yang tidak memenuhi syarat, baik data pemilih yang meninggal dan pemilih ganda.
"Pelihan metode yang harus dilakukan oleh pengawas pemilihan adalah kordinasi dengan RT-RW di daerah yang bersangkutan untuk menanyakan data pemilih TMS, kenapa masuk kedalam daftar pemilih tetap/daftar pemilih berkelanjutan,” imbuhnya.
Sebagai informasi peserta dalam kegiatan tersebut Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Gresik, Sidoarjo, Sumenep, Lamongan, Tuban, Pamekasan, Sampang, Bojonegoro dan Bawaslu Kota Surabaya.