Memasuki tahapan pendistribusian logistik pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Bangkalan lakukan pengawasan melekat terhadap Pendistribusian Kotak dan Bilik Suara.
Sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan 2024 tanggal 10 September 2024, pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas dan penelitian kelengkapan berkas pen
Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan 2024 telah dibuka, Masyarakat Kabupaten Bangkalan bisa mendaftarkan diri ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan mengingatkan Kepala Desa (Kades) agar menjaga netralitas pada momentum Pilkada 2024. Tak hanya Kades, Aparatur desa atau perangkat desa juga diimbau untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat mendukung salah satu pasangan calon.