Bawaslu Kabupaten Bangkalan telah melakukan pemetaan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan tahun 2024. Hal itu untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.
bangkalan.bawaslu.go.id - Pada H-10 pemilihan kepala daerah (pilkada) Gubernur-Wakii Gubernur dan Bupati-Wakil Bupati Bangkalan yang akan dilaksanakan 27 November 2024 secara serentak di seluruh Indonesia, Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan menggelar Apel Akbar pengawasan
Bawaslu Kabupaten Bangkalan bersama KPU, Satpol PP dan didampingi dinas perhubungan Bangkalan melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye. Selain itu Penertiban APK karena melanggar Peraturan Bupati.